Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana berikut ini :

I. Prinsip Dasar

  1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
  3. Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.

Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.

II. Kode Etik HPJI

  1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
  2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
  3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
  4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
  6. Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
  7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
  8. Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan


III. Kaidah Umum Tata Laku

Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :

  1. Kejujuran (honesty)
  2. Keadilan (fairness)
  3. Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
  4. Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)
  5. Kebertanggung-jawaban (responsibility)
  6. Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)
  7. Tepat janji (committed)
  8. Menghormati orang lain (respect to other)
  9. Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)
  10. Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)
  11. Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan
  12. Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.

Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.

3.1. Hubungan Dengan Masyarakat

  1. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
  2. Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
  3. Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
  4. Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
  5. Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
  6. Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
  7. Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
  8. Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
  9. Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
  10. Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
  11. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
  12. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.


3.2. Hubungan dengan Rekan

  1. Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
  2. Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
  3. Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
  4. Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
  5. Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
  6. Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.
  7. Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
  8. Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.


3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas

  1. Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
  2. Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
  3. Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
  4. Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
  5. Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
  6. Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.
  7. Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.