ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA MUKADIMAH
Nama
Waktu
Tempat Kedudukan
HPJI pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Di setiap Propinsi dapat dibentuk HPJI tingkat daerah yang berkedudukan di ibukota Propinsi. Di setiap Kabupaten/Kota dapat ditetapkan Koordinator Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota sebagai bagian dari kepengurusan HPJI tingkat daerah.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Tujuan
membina dan meningkatkan profesionalisme anggotanya di bidang pengembangan prasarana transportasi;
memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggota.
Pasal 6
- menegakkan kode etik HPJI dan kaidah tata laku profesi HPJI dalam pelaksanaan tugas anggota.
- meningkatkan dan mengembangkan prasarana transportasi dalam keilmuan dan pemakaiannya.
- membantu usaha pengembangan dan peningkatan pengetahuan, keakhlian dan ketrampilan serta kemantapan sistem pengusahaan di bidang prasarana transportasi bagi anggota-anggotanya;
- mengadakan kerjasama dengan organisasi-organisasi regional maupun internasional yang berkecimpung dalam masalah pengembangan prasarana transportasi;
- menyelenggarakan konferensi, lokakarya, simposium, seminar atau pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya yang diadakan menurut keperluan;
- menyelenggarakan publikasi di bidang pengembangan prasarana transportasi, baik untuk keperluan di dalam organisasi maupun untuk masyarakat luas;
- mengembangkan pusat data, pertukaran informasi dan pengembangan ide-ide baru bagi anggotanya yang berhubungan dengan masalah pengembangan prasarana transportasi;
- menyelenggarakan sertifikasi di bidang pengembangan prasarana transportasi bagi anggota perorangan untuk mendapat pengakuan dan penghargaan berdasarkan kemampuan profesionalnya;
- memberikan penghargaan kepada anggotanya atas jasa, karya serta dedikasi yang tinggi dalam usaha pembinaan dan pengembangan organisasi HPJI.
- memberikan penghargaan kepada perorangan atas karya yang bernilai tinggi dan berdaya guna luas di bidang prasarana transportasi.
- membantu advokasi di bidang pengembangan prasarana transportasi bagi anggota;
- dan usaha-usaha lain yang dianggap perlu
BAB III
KODE ETIK DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 7
Kode Etik
Lambang Organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN
Jenis Anggota
- anggota biasa;
- anggota luar biasa;
- anggota mahasiswa, dan
- anggota kehormatan.
(2) Syarat-syarat tentang keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hak dan Kewajiban Anggota
- setiap anggota biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak suara dalam rapat umum daerah, hak dipilih menjadi peserta penuh dalam Rapat Umum Nasional/Rapat Umum Nasional Istimewa, hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus Dewan Pengurus Daerah, dan hak dipilih sebagai anggota pengurus Dewan Pengurus Pusat;
- setiap anggota biasa berhak untuk mengajukan permohonan sertifikasi keahlian di bidang jembatan, terowongan jalan, landasan terbang, dan jalan rel sesuai dengan kualifikasinya;
- setiap anggota biasa yang telah memiliki sertifikat keahlian, berhak mencantumkan nama HPJI dibelakang namanya, dan berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas profesinya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku;
- setiap anggota mempunyai hak untuk turut serta dalam segala kegiatan HPJI;
- setiap anggota kecuali anggota mahasiswa, berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas profesinya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku;
- setiap anggota berhak membela diri dalam prosedur pengenaan sanksi organisasi atas dirinya;
- setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik HPJI, melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi; dan
- setiap anggota berkewajiban untuk menghormati, menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah dari HPJI
Berakhirnya Keanggotaan
- permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
- diberhentikan tidak dengan hormat,
- anggota luar biasa badan hukum, perusahaan atau organisasi dinyatakan bubar,
- anggota mahasiswa pada saat yang bersangkutan telah berubah status kemahasiswaannya oleh sebab telah menyelesaikan studi atau oleh sebab sebab lainnya.
BAB V
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 12
Bentuk dan Sifat Organisasi
(1) Bentuk organisasi HPJI adalah himpunan yang terbuka dan terdesentralisasi.
(2) Sifat organisasi HPJI adalah organisasi profesi, independen dan non partai politik.
BAB VI
HPJI mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas :
a. di tingkat nasional :
- Rapat Umum Nasional;
- Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP
- Majelis Kehormatan; dan
- Dewan Penasehat DPP.
b. di tingkat daerah :
- Rapat Umum Daerah;
- Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD; dan
- Dewan Penasehat DPD.
(1) Rapat Umum Nasional adalah perangkat organisasi tertinggi HPJI.
(2) Rapat Umum Nasional bertugas :
- menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI;
- mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja HPJI;
- menetapkan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja HPJI, termasuk pedoman dalam menerapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran serta perbandingan pembagian penerimaan uang pangkal dan uang iuran untuk alokasi DPP dan DPD untuk selama 4 (empat) tahun;
- memilih seorang Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) anggota Tim Formatur untuk menyusun DPP;
- mengesahkan DPP yang disusun Tim Formatur; dan
- menetapkan anggota Majelis Kehormatan yang diusulkan DPP.
(4) Rapat Umum Nasional dihadiri oleh :
- Utusan daerah sebagai peserta penuh yang masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara ditetapkan oleh rapat DPD; setiap HPJI tingkat daerah yang mempunyai jumlah anggota 500 (lima ratus) orang atau kurang diwakili oleh minimum 5 (lima) utusan; untuk HPJI tingkat daerah yang mempunyai anggota lebih dari 500 (lima ratus), jumlah utusan daerah sebagai peserta penuh ditetapkan dengan rumus 5+(Jumlah anggota-500)/200 dibulatkan ke atas;
- pengurus DPP HPJI sebagai peserta penuh yang tidak mempunyai hak suara kecuali bilamana yang bersangkutan ditetapkan sebagai utusan daerah;
- anggota HPJI bukan utusan daerah yang berminat hadir dalam Rapat Umum Nasional sebagai peserta peninjau dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Rapat Umum Nasional; dan
- undangan-undangan lain yang ditetapkan DPP HPJI sebagai peserta peninjau.
(6) Rapat Umum Nasional Istimewa dapat diadakan untuk menyelesaikan masalah mendesak dan semata-mata dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tersebut;
(7) Rapat Umum Nasional Istimewa dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah DPD, atau diputuskan oleh DPP dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPP;
(8) Rapat Umum Nasional/Rapat Umum Nasional Istimewa adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan daerah peserta penuh.
Rapat Umum Daerah
(1) Rapat Umum Daerah adalah perangkat organisasi tertinggi HPJI di daerah.
(2) Rapat Umum Daerah bertugas :
- menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI tingkat daerah sejalan dengan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI;
- mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja HPJI tingkat daerah;
- menetapkan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja HPJI tingkat daerah selama 4 (empat) tahun;
- memilih seorang Ketua merangkap sebagai Ketua Formatur dan 2 (dua) anggota Tim Formatur untuk menyusun DPD; dan
- mengesahkan DPD yang disusun oleh Tim Formatur.
(3) Rapat Umum Daerah diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Rapat Umum Daerah dihadiri oleh :
- anggota biasa dan anggota kehormatan sebagai peserta penuh yang masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara;
- anggota luar biasa dan anggota mahasiswa yang berminat hadir dalam Rapat Umum Daerah sebagai peserta peninjau dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Rapat Umum Daerah; dan
- undangan-undangan lain yang ditetapkan DPD sebagai peserta peninjau.
(5) Rapat Umum Daerah dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dari antara peserta penuh.
(6) Rapat Umum Daerah Istimewa dapat diadakan untuk menyelesaikan masalah mendesak dan semata-mata dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
7) Rapat Umum Daerah Istimewa dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh DPD dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPD, atau diusulkan oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa dan anggota kehormatan;
(8) Rapat Umum Daerah/Rapat Umum Daerah lstimewa adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota biasa di daerah tersebut.
Pasal 16
Dewan Pengurus Pusat
(1) HPJI tingkat pusat dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
(2) DPP sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Ketua Umum;
- Ketua;
- Sekretaris Umum;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Anggota Pengurus.
(3) Ketua Umum dapat dipilih kembali untu I (satu) kali masa bakti
(4) DPP yang ditetapkan mempunyai masa bakti selama 4 (empat) tahun.
(5) DPP mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya kepada Rapat Umum Nasional pada akhir masa bakti.
(6) DPP dapat melengkapi struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan.
(7) Rapat DPP diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 17
Dewan Pengurus Daerah
(1) Di setiap daerah propinsi yang telah mempunyai jumlah anggota biasa dan anggota kehormatan minimum 20 dua puluh) orang, dapat dibentuk HPJI tingkat daerah.
(2) HPJI tingkat daerah dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD).
(3) DPD sekurang-kurangnya terdiri atas :
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota; dan
- Anggota Pengurus.
(4) DPD juga mewakili DPP dalam pelaksanaan tugas pengurus pusat di daerah.
(5) DPD yang ditetapkan mempunyai masa bakti 4 (empat) tahun.
(6) DPD mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya kepada Rapat Umum Daerah pada akhir masa bakti.
(7) DPD dapat melengkapi struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan.
(8) Rapat DPD diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
Majelis Kehormatan HPJI
(1) Majelis Kehormatan HPJI adalah perangkat organisasi HPJI yang menyangkut penegakan Kode Etik HPJI dan berfungsi mengambil keputusan-keputusan mengenai kasus-kasus yang menyangkut Kode Etik untuk dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat HPJI.
(2) Anggota Majelis Kehormatan HPJI harus memenuhi persyaratan :
- berpengalaman luas dalam menjalankan profesinya di salah satu atau lebih bidang pengembangan prasarana transportasi;
- tidak mempunyai cacat dalam profesi dan hukum;
- mempunyai kepribadian dan integritas yang tidak meragukan; dan
- tidak pernah merugikan nama baik HPJI.
(3) Anggota Majelis Kehormatan HPJI bertanggung jawab kepada Rapat Umum Nasional ;
(4) Majelis Kehormatan HPJI terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang ;
(5) Masa bakti Majelis Kehormatan HPJI sama dengan masa bakti Dewan Pengurus Pusat.
Pasal 19
Dewan Penasehat DPP
(1) Dewan Penasehat DPP adalah perangkat organisasi HPJI tingkat pusat yang berfungsi memberikan saran-saran dan atau nasehat-nasehat kepada DPP.
(2) Anggota Dewan Penasehat DPP ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Penasehat DPP dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari antara anggotanya.
(4) Masa bakti Dewan Penasehat DPP adalah sama dengan masa bakti DPP yang mengangkatnya.
Dewan Penasehat DPD
(2) Anggota Dewan Penasehat DPD ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah
(3) Dewan Penasehat DPD dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih di antara anggotanya.
(4) Masa bakti Dewan Penasehat DPD adalah sama dengan masa bakti DPD yang mengangkatnya.
Badan Tetap
(2) Setiap Badan Tetap yang dibentuk dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang profesional dan bekerja secara penuh waktu untuk suatu jangka waktu yang tertentu, diangkat/diberhentikan dan bertanggung jawab kepada DPP/DPD.
Forum dan Komite
(2) Komite adalah wadah untuk menggarap pendalaman spesialisasi keilmuan yang sama, dibentuk oleh DPD maupun DPP sesuai dengan berbagai minat spesialisasi anggota.
(3) Kepengurusan Forum dan Komite merupakan kelengkapan DPP/DPD yang mengangkatnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 23
Perolehan dan Perimbangan Keuangan
(1) Keuangan HPJI diperoleh dari :
- uang pangkal;
- uang iuran;
- sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak bertentangan dengan azas serta tujuan HPJI; dan
- usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan azas serta tujuan HPJI.
(2) Besar uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh DPP berdasarkan pedoman yang ditetapkan Rapat Umum Nasional dengan mempertimbangkan hak untuk layanan yang wajib diberikan kepada berbagai jenis keanggotaan.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
Pengaturan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Syarat Perubahan
(2) Rancangan usul perubahan ditetapkan dalam rapat DPP atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah DPD;
(3) Keputusan diambil melalui permufakatan atau jika sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah hak suara peserta penuh yang hadir dalam Rapat Umum Nasional menyetujui usul perubahan Anggaran Dasar tersebut pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.
BAB X
PEMBUBARAN
Syarat Pembubaran
(2) Keputusan pembubaran diambil jika sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah hak suara utusan daerah peserta penuh yang hadir menyetujui ditetapkannya pembubaran HPJI pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.
BAB XI
PENUTUP
Aturan Peralihan
Pertama : dalam Rapat Umum Anggota ke-6 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1990;
Kedua :dalam Rapat Umum Anggota ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997;
Ketiga :dalam Rapat Umum Anggota ke-9 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1998;
Keempat :dalam Rapat Umum Nasional Istimewa ke-1 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2000.
Kelima : dalam Rapat Umum Nasional Istimewa ke-2 yang diselenggarakan di Denpasar pada tanggal 17 Juli 2002.
Keenam :dalam Rapat Umum Nasional ke-10 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6 dan 9 Oktober 2003.
Lampiran 1
Anggaran Dasar Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA
BAB I
U S A H A
Pasal 1
U s a h a
- konferensi teknik jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel serta lokakarya, simposium, seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dapat diselenggarakan baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun di tingkat internasional;
- publikasi diterbitkan secara berkala, berisi tulisan ilmiah serta hasil karya yang berhubungan dengan prasarana transportasi, termasuk tulisan dari anggotanya, berita organisasi dan ringkasan kertas kerja dari konferensi, lokakarya, simposium, seminar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya;
- sertifikasi profesi diselenggarakan di bidang prasarana transportasi, dalam lingkup jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel, untuk mendukung pengakuan atas kompetensi anggota disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan bidang usaha di tingkat nasional dan internasional.
(2) Selain usaha-usaha yang diuraikan dalam Anggaran Dasar HPJI, kegiatan usaha dapat pula mencakup :
- keikutsertaan pada simposium, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya yang diadakan oleh himpunan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
- kunjungan serta kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi pengembangan prasarana transportasi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
- warga negara Indonesia dan asing yang berminat dalam masalah pengembangan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi
- lembaga/institut di dalam dan di luar negeri yang membina ilmu untuk pengembangan jalan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi
- badan dan perusahaan asing yang berminat dalam pengembangan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi di Indonesia; dan
- badan-badan hukum, perusahaan-perusahaan dan organisasi di Indonesia dengan kegiatan yang menyangkut masalah pengembangan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi
Pasal 4
Anggota Kehormatan
(2) Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah :
a. anggota biasa atau anggota luar biasa perorangan yang memenuhi syarat-syarat :
- sangat berjasa terhadap perkembangan organisasi HPJI dan/atau usaha pencapaian tujuan HPJI
- telah menjadi anggota HPJI sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun secara berturut-turut
- tidak pernah tercela karena melakukan pelanggaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan peraturan-peraturan HPJI yang berlaku;
- mempunyai kepribadian serta reputasi yang baik di dalam masyarakat luas; dan
- bersedia untuk diangkat sebagai anggota kehormatan.
b. bukan anggota yang memenuhi syarat-syarat :
- mempunyai perhatian yang sangat besar dan telah berjasa terhadap usaha dan perkembangan HPJI
- mempunyai kepribadian serta reputasi yang baik di dalam masyarakat luas
- bersedia untuk diangkat sebagai anggota kehormatan.
Pasal 5
Anggota Mahasiswa
Hak Anggota
(1) Setiap anggota berhak :
- menghadiri konferensi, lokakarya, simposium, seminar dan pertemuan yang diadakan oleh HPJI; dan
- memperoleh terbitan dan edaran yang dikeluarkan HPJI.
(2) Setiap anggota berhak untuk mewakili HPJI dalam konferensi, lokakarya, simposium, seminar dan pertemuan yang diadakan himpunan lain baik di dalam maupun di luar negeri atas dasar keputusan DPP/DPD.
(3) Setiap anggota biasa dan anggota kehormatan berhak dipilih sebagai anggota DPP dalam Rapat Umum Nasional dan berhak memilih dan dipilih sebagai anggota DPD dalam Rapat Umum Daerah; dikecualikan bagi anggota kehormatan warga Negara asing tidak mempunyai hak dipilih menjadi Ketua Umum DPP/Ketua DPD
(4) Setiap anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lain sesuai dengan status keanggotaannya.
(5) Setiap anggota berhak memperoleh kartu anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Setiap anggota biasa yang memiliki sertifikat berhak untuk mengajukan permohonan penambahan klasifikasi dan peningkatan kualifikasi di bidang jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel
Kewajiban Anggota
(1)
a. Setiap anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota mahasiswa berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran.
b. Anggota kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran.
(2) Setiap anggota berkewajiban menjaga kelangsungan hidup organisasi dan mendukung pencapaian tujuan HPJI, antara lain dengan mengupayakan untuk :
- menghadiri Rapat Umum Daerah;
- menghadiri konferensi, lokakarya, simposium, seminar, dan pertemuan yang diadakan oleh HPJI;
- membuat kertas kerja dan karya ilmiah tentang pengembangan jalan yang dapat diterbitkan oleh HPJI;
- memberikan kontribusi yang konstruktif untuk HPJI.
Pasal 8
Prosedur Penerimaan Anggota
- Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk maksud itu dan diajukan kepada DPD.
- Calon anggota harus mendapat rekomendasi dari minimum 2 (dua) orang anggota biasa/anggota kehormatan
- Khusus untuk menjadi anggota luar biasa, diperlukan pula pernyataan bahwa calon menaruh minat dalam pengembangan prasarana transportasi
- Khusus untuk anggota mahasiswa dipersyaratkan mendapat rekomendasi dan atau surat keterangan dari institusi perguruan tinggi tentang status sebagai mahasiswa resmi dan terdaftar.
- Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah formulir pendaftaran diterima, DPD harus sudah menetapkan dapat diterima atau tidaknya calon anggota tersebut.
- Dalam hal calon anggota dapat diterima, maka keputusan DPD tersebut harus disahkan oleh DPP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah keputusan DPD diterima oleh DPP.
- DPP/DPD dapat menolak permintaan untuk menjadi anggota, jika calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal (2) dan Pasal (3) ART.
(2)
- Keputusan pengesahan penerimaan anggota tersebut sudah harus disampaikan oleh DPD kepada yang bersangkutan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pengesahan.
- Keanggotaan mulai berlaku sejak tanggal dipenuhinya kewajiban pembayaran uang pangkal dan uang iuran tahun pertama.
3) Setiap anggota perorangan berkewajiban melaporkan perubahan alamat kepada DPD setempat dan DPD propinsi yang bersangkutan jika alamat baru berada di propinsi lain.
4) Setiap anggota perusahaan berkewajiban melaporkan perubahan data organisasi kepada DPD setempat.
Pasal 9
Prosedur Pengangkatan Anggota Kehormatan
- Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh DPP setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Daerah atau Rapat Umum Nasional.
- Usul pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh DPP dan/atau DPD di tempat kedudukan anggota/bukan anggota yang bersangkutan.
- Usul pengangkatan tersebut dalam ayat b di atas harus dilengkapai dengan alas an-alasan yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 4 ART
Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan
(2)Anggota yang hendak berhenti dari HPJI atas permintaan sendiri wajib memberitahukan secara tertulis kepada DPD sebulan sebelumnya.
3) Keanggotaan mahasiswa berakhir pada saat yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya, atau karena status kemahasiswaanya berakhir oleh sebab lainnya.
4) Dalam hal anggota mahasiswa berakhir karena telah menyelesaikan studinya, yang bersangkutan berhak untuk menjadi anggota biasa dengan mengajukan permohonan kembali. Perubahan keanggotaan tersebut tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pangkal.
BAB III
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Tanda Penghargaan
(2) Penghargaan berbentuk pengangkatan sebagai anggota kehormatan diberikan kepada perorangan yang memnuhi syarat seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 4 dan pasal 9
(3) Penghargaan HPJI dapat diberikan kepada perorangan atau institusi atau badan usaha yang telah berhasil menyelenggarakan program HPJI dengan memuaskan. Penetapan penerima penghargaan ditetapkan secara musyawarah berdasarkan pencapaian program kerja yang dilaksanakan baik ditingkat DPD maupun DPP, dan disahkan oleh DPP.
Sanksi Organisasi
- teguran tertulis maksimum 3 (tiga) kali;
- pembekuan status keanggotaan;
- pemberhentian status keanggotaan; atau
- pencabutan Sertifikat Profesi.
(2) Sebelum menetapkan sanksi organisasi, Majelis Kehormatan HPJI harus mendengar terlebih dahulu pembelaan dari anggota yang dimaksud dan keterangan dari pihak-pihak lain.
(3) Keputusan sanksi organisasi tentang pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh DPP setelah ditetapkan oleh Majelis Kehormatan HPJI.
BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pengiriman Undangan Rapat Umum Nasional
(2) Dalam keadaan mendesak, DPP dapat mengirimkan undangan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Utusan daerah yang berhalangan hadir pada Rapat Umum Nasional dapat memberikan kuasa hak suaranya secara tertulis kepada utusan lain dari daerah yang sama.
Pengiriman Undangan Rapat Umum Daerah
(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh ketua umum DPP, para ketua DPD serta para anggota DPP dan peserta peninjau lain yang ditetapkan oleh DPP.
(3) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan.
(4) Rapat Kerja Nasional memberikan rekomendasi kepada DPP tentang :
- langkah-langkah yang perlu diambil yang berkaitan dengan pelaksanaan Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI; dan
- masalah-masalah lain yang dipandang perlu.
(6) Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh ketua DPD, para anggota DPD, para anggota HPJI di daerah yang bersangkutan dan undangan yang ditetapkan oleh DPD.
(7) Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan untuk :
- membahas perkembangan organisasi di tingkat daerah;
- menyusun usulan dan saran mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi guna diajukan kepada DPP.
Pasal 16
Hak dan Kewenangan Pengurus
(2) Hak-hak yang dimaksud dalam ayat (1) dibatasi oleh tindakan-tindakan yang memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari rapat DPP/ DPD yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :
- Mendapatkan atau melepaskan barang yang tak bergerak dan atau hak-hak atas tanah dan bangunan-bangunan.
- Meminjamkan uang atas nama HPJI senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau lebih.
- Menggadaikan atau rnempertanggungkan dengan cara lain kekayaan HPJI.
- Mengikat HPJI sebagai penjamin (borg atau avalis).
- Mendirikan/ikut mengambil bagian dan/atau menyelenggarakan perusahaan atau badan hukum lain.
Tata Kerja Kepengurusan
- Uraian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Pengurus.
- Baku kinerja setiap anggota Dewan Pengurus.
- Sanksi bagi anggota Dewan Pengurus yang tidak dapat memenuhi baku kinerja dan prosedur pengenaan sanksi.
Kewajiban Penyusunan Anggaran Tahunan Pendapatan dan Belanja
(2) Anggaran tahun pertama harus sudah selesai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung tanggal ditetapkannya DPP/DPD.
Rapat dan Pimpinan Rapat Dewan Pengurus
(2) Rapat DPP dipimpin oleh Ketua Umum dan apabila Ketua Umum berhalangan hadir rapat dipimpin oleh salah seorang yang ditunjuk dari antara Ketua.
(3) Rapat DPP adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPP.
(4) Rapat DPD dipimpin oleh Ketua dan apabila Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang yang ditunjuk dari antara pengurus DPD yang hadir.
(5) Rapat DPD adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPD
Berakhirnya Keanggotaan DPP dan DPD
- berhenti sebagai anggota HPJI;
- atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- diberhentikan dengan hormat;
- diberhentikan tidak dengan hormat; atau
- berakhirnya masa bakti DPP/DPD yang bersangkutan.
(2) Seorang anggota DPP/DPD dapat dibebaskan sementara dari tugasnya oleh rapat DPP/DPD, disebabkan karena :
- berhalangan karena sakit atau karena tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya; atau
- melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pembebasan tugas yang disebabkan hal-hal sebagai tersebut ayat (2) huruf b. berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 21
Penggantian Anggota Dewan Pengurus
(2) Penggantian anggota DPP/DPD sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak perlu disahkan melalui Rapat Umum Nasional/Daerah.
Kuorum Rapat Perangkat Organisasi
Keputusan Rapat Perangkat Organisasi
Keputusan rapat perangkat organisasi diambil :
- Dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila kata sepakat sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil atas dasar jumlah suara terbanyak di antara peserta rapat yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat tersebut.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 24
Usaha Pengumpulan Dana
BAB VI
PERATURAN TAMBAHAN
Peraturan DPP/DPD
(2) Peraturan-peraturan tersebut Ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Syarat Perubahan
(2) Rancangan usul perubahan ditetapkan dalam rapat DPP atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah DPD.
(3) Keputusan diambil melalui permufakatan atau jika sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah hak suara peserta penuh yang hadir dalam Rapat Umum Nasional menyetujui usul perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.
BAB VIII
PENUTUP
Aturan Peralihan
(2) Pengurus DPP dibentuk serta merta setelah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan.
(3) Pengurus DPD harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Rapat Umum Daerah Istimewa dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Ayat (1).
Anggaran Rumah Tangga HPJI disahkan untuk pertama kali dalam Rapat Umum Anggota HPJI ke-1 di Jakarta tanggal 23 Juli 1979 dan perubahan-perubahannya dilakukan :