ANGGARAN DASAR HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya pengabdian kepada bangsa dan negara adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus dilaksanakan dan dikembangkan menurut bidang profesi, ketrampilan kerja dan keakhlian kerja masing-masing untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional.


Bahwa prasarana transportasi, khususnya jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel, sebagai prasarana penting dalam pembangunan dan kehidupan bangsa, pada hakekatnya mempunyai peran yang penting dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat, mewujudkan keseimbangan tingkat pertumbuhan antar daerah guna meratakan hasil-hasil pembangunan, memantapkan komunikasi sebagai alat pemersatu bangsa, memantapkan usaha pertahanan dan keamanan nasional serta keandalan ketahanan nasional dan mewujudkan Wawasan Nusantara, yang secara keseluruhan mempunyai arti penting bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Karena itu, usaha pengembangan prasarana transportasi serta peningkatan dan pembinaan kemampuan profesi, ketrampilan kerja dan keahlian kerja di bidang prasarana transportasi di Indonesia perlu ditetapkan sebagai tujuan pengabdian dan dharma bakti kepada bangsa dan negara.


Bahwa untuk mencapai kinerja pengembangan prasarana transportasi secara berdaya guna dan berhasil guna yang menyertakan berbagai profesi, ketrampilan kerja dan keakhlian kerja diperlukan pengertian yang mendalam tentang peranan, tugas dan kewajiban menurut profesi, ketrampilan kerja dan keakhlian kerja masing-masing serta disadari perlunya keserasian dalam memanfaatkan dan meningkatkan kemampuan untuk selanjutnya dengan semangat gotong royong digalang dan dikerahkan sebagai usaha bersama guna didharmabaktikan kepada pembangunan bangsa dan negara.


Oleh karena itu, menyadari akan pentingnya peranan pengembangan prasarana transportasi dalam pembangunan negara dan bangsa Indonesia, maka dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dihimpunlah berbagai profesi, ketrampilan kerja dan keakhlian kerja yang menyangkut berbagai aspek pengembangan prasarana transportasi dalam wadah asosiasi profesi ini dengan Anggaran Dasar sebagai berikut



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama asosiasi profesi ini adalah 'HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA', disingkat HPJI dengan terjemahan resmi dalam ba­hasa Inggris 'INDONESIAN ROAD DEVELOPMENT ASSOCIATION' disingkat IRDA.

Pasal 2
Waktu
HPJI didirikan di Jakarta pada tanggal 5 September 1975 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

HPJI pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Di setiap Propinsi dapat dibentuk HPJI tingkat daerah yang ber­kedudukan di ibukota Propinsi. Di setiap Kabupaten/Kota dapat ditetapkan Koordinator Kabupaten/Kota yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota sebagai bagian dari kepengurusan HPJI tingkat daerah.



BAB II

AZAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Azas

HPJI berazaskan Panca Sila.

Pasal 5
Tujuan
HPJI bertujuan :

    membina dan meningkatkan profesionalisme anggotanya di bidang pengembangan prasarana transportasi;
    memperjuangkan kepentingan dan aspirasi anggota.

Pasal 6

Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut pada pasal 5, HPJI melakukan usaha-usaha :

  1. menegakkan kode etik HPJI dan kaidah tata laku profesi HPJI dalam pelaksanaan tugas anggota.
  2. meningkatkan dan mengembangkan prasarana transportasi dalam keilmuan dan pemakaiannya.
  3. membantu usaha pengembangan dan peningkatan pengetahuan, keakhlian dan ketrampilan serta kemantapan sistem pengusaha­an di bidang prasarana transportasi bagi anggota-anggotanya;
  4. mengadakan kerjasama dengan organisasi-organisasi regional maupun internasional yang berkecimpung dalam masalah pengembangan prasarana transportasi;
  5. menyelenggarakan konferensi, lokakarya, simposium, seminar atau pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya yang diadakan menurut keperluan;
  6. menyelenggarakan publikasi di bidang pengembangan prasarana transportasi, baik untuk keperluan di dalam organisasi maupun untuk masyarakat luas;
  7. mengembangkan pusat data, pertukaran informasi dan pengembangan ide-ide baru bagi anggotanya yang berhubungan dengan masalah pengembangan prasarana transportasi;
  8. menyelenggarakan sertifikasi di bidang pengembangan prasarana transportasi bagi anggota perorangan untuk mendapat pengakuan dan penghargaan berdasarkan kemampuan profesionalnya;
  9. memberikan penghargaan kepada anggotanya atas jasa, karya serta dedikasi yang tinggi dalam usaha pembinaan dan pengembangan organisasi HPJI.
  10. memberikan penghargaan kepada perorangan atas karya yang bernilai tinggi dan berdaya guna luas di bidang prasarana transportasi.
  11. membantu advokasi di bidang pengembangan prasarana transportasi bagi anggota;
  12. dan usaha-usaha lain yang dianggap perlu



BAB III

KODE ETIK DAN LAMBANG ORGANISASI


Pasal 7
Kode Etik

Dalam menjalankan profesinya setiap anggota HPJI terikat pada Kode Etik dan Kaidah Tata Laku HPJI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
Pasal 8
Lambang Organisasi
HPJI memiliki lambang organisasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Jenis Anggota
(1) Anggota HPJI terdiri atas

  1. anggota biasa;
  2. anggota luar biasa;
  3. anggota mahasiswa, dan
  4. anggota kehormatan.

(2) Syarat-syarat tentang keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota ialah :

  1. setiap anggota biasa dan anggota kehormatan mempunyai hak suara dalam rapat umum daerah, hak dipilih menjadi peserta penuh dalam Rapat Umum Nasional/Rapat Umum Nasional Istimewa, hak memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus Dewan Pengurus Daerah, dan hak dipilih sebagai anggota pengurus Dewan Pengurus Pusat;
  2. setiap anggota biasa berhak untuk mengajukan permohonan sertifikasi keahlian di bidang jembatan, terowongan jalan, landasan terbang, dan jalan rel sesuai dengan kualifikasinya;
  3. setiap anggota biasa yang telah memiliki sertifikat keahlian, berhak mencantumkan nama HPJI dibelakang namanya, dan berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas profesinya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku;
  4. setiap anggota mempunyai hak untuk turut serta dalam segala kegiatan HPJI;
  5. setiap anggota kecuali anggota mahasiswa, berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas profesinya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku;
  6. setiap anggota berhak membela diri dalam prosedur pengenaan sanksi organisasi atas dirinya;
  7. setiap anggota mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik HPJI, melaksanakan kode etik dan kaidah tata laku profesi; dan
  8. setiap anggota berkewajiban untuk menghormati, menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah dari HPJI
Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
  1. permintaan sendiri;
  2. meninggal dunia;
  3. diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
  4. diberhentikan tidak dengan hormat,
  5. anggota luar biasa badan hukum, perusahaan atau organisasi dinyatakan bubar,
  6. anggota mahasiswa pada saat yang bersangkutan telah berubah status kemahasiswaannya oleh sebab telah menyelesaikan studi atau oleh sebab sebab lainnya.


BAB V
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI

Pasal 12
Bentuk dan Sifat Organisasi

(1) Bentuk organisasi HPJI adalah himpunan yang terbuka dan terdesentralisasi.
(2) Sifat organisasi HPJI adalah organisasi profesi, independen dan non partai politik.



BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 13
Perangkat Organisasi

HPJI mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas :

a. di tingkat nasional :

  1. Rapat Umum Nasional;
  2. Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP
  3. Majelis Kehormatan; dan
  4. Dewan Penasehat DPP.

b. di tingkat daerah :

  1. Rapat Umum Daerah;
  2. Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD; dan
  3. Dewan Penasehat DPD.

Pasal 14
Rapat Umum Nasional

(1) Rapat Umum Nasional adalah perangkat organisasi tertinggi HPJI.
(2) Rapat Umum Nasional bertugas :

  1. menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI;
  2. mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja HPJI;
  3. menetapkan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja HPJI, termasuk pedoman dalam menerapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran serta perbandingan pembagian pene­rimaan uang pangkal dan uang iuran untuk alokasi DPP dan DPD untuk selama 4 (empat) tahun;
  4. memilih seorang Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) anggota Tim Formatur untuk menyusun DPP;
  5. mengesahkan DPP yang disusun Tim Formatur; dan
  6. menetapkan anggota Majelis Kehormatan yang diusulkan DPP.

(3) Rapat Umum Nasional diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Rapat Umum Nasional dihadiri oleh :

  1. Utusan daerah sebagai peserta penuh yang masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara ditetapkan oleh rapat DPD; setiap HPJI tingkat daerah yang mempunyai jumlah anggota 500 (lima ratus) orang atau kurang diwakili oleh minimum 5 (lima) utusan; untuk HPJI tingkat daerah yang mempunyai anggota lebih dari 500 (lima ratus), jumlah utusan daerah sebagai peserta penuh ditetapkan dengan rumus 5+(Jumlah anggota-500)/200 dibulatkan ke atas;
  2. pengurus DPP HPJI sebagai peserta penuh yang tidak mempunyai hak suara kecuali bilamana yang bersangkutan ditetapkan sebagai utusan daerah;
  3. anggota HPJI bukan utusan daerah yang berminat hadir dalam Rapat Umum Nasional sebagai peserta peninjau dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada panitia pe­nyelenggara Rapat Umum Nasional; dan
  4. undangan-undangan lain yang ditetapkan DPP HPJI sebagai peserta peninjau.

(5) Rapat Umum Nasional dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dari antara peserta penuh;
(6) Rapat Umum Nasional Istimewa dapat diadakan untuk menyelesaikan masalah mendesak dan semata-mata dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tersebut;
(7) Rapat Umum Nasional Istimewa dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah DPD, atau diputuskan oleh DPP dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPP;
(8) Rapat Umum Nasional/Rapat Umum Nasional Istimewa adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah utusan daerah peserta penuh.


Pasal 15
Rapat Umum Daerah

(1) Rapat Umum Daerah adalah perangkat organisasi tertinggi HPJI di daerah.

(2) Rapat Umum Daerah bertugas :

  1. menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI tingkat daerah sejalan dengan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI;
  2. mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja HPJI tingkat daerah;
  3. menetapkan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja HPJI tingkat daerah selama 4 (empat) tahun;
  4. memilih seorang Ketua merangkap sebagai Ketua Formatur dan 2 (dua) anggota Tim Formatur untuk menyusun DPD; dan
  5. mengesahkan DPD yang disusun oleh Tim Formatur.

(3) Rapat Umum Daerah diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Rapat Umum Daerah dihadiri oleh :

  1. anggota biasa dan anggota kehormatan sebagai peserta penuh yang masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara;
  2. anggota luar biasa dan anggota mahasiswa yang berminat hadir dalam Rapat Umum Daerah sebagai peserta peninjau dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada panitia penyelenggara Rapat Umum Daerah; dan
  3. undangan-undangan lain yang ditetapkan DPD sebagai peserta peninjau.

(5) Rapat Umum Daerah dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dari antara peserta penuh.
(6) Rapat Umum Daerah Istimewa dapat diadakan untuk me­nyelesaikan masalah mendesak dan semata-mata dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
7) Rapat Umum Daerah Istimewa dapat diselenggarakan apabila diusulkan oleh DPD dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPD, atau diusulkan oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota biasa dan anggota kehormatan;
(8) Rapat Umum Daerah/Rapat Umum Daerah lstimewa adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota biasa di daerah tersebut.

Pasal 16
Dewan Pengurus Pusat

(1) HPJI tingkat pusat dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP).
(2) DPP sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Ketua Umum; 
  2. Ketua;
  3. Sekretaris Umum;
  4. Sekretaris;
  5. Bendahara; dan 
  6. Anggota Pengurus.

(3) Ketua Umum dapat dipilih kembali untu I (satu) kali masa bakti
(4) DPP yang ditetapkan mempunyai masa bakti selama 4 (empat) tahun.
(5) DPP mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya kepada Rapat Umum Nasional pada akhir masa bakti.
(6) DPP dapat melengkapi struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan.
(7) Rapat DPP diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 17
Dewan Pengurus Daerah

(1) Di setiap daerah propinsi yang telah mempunyai jumlah anggota biasa dan anggota kehormatan minimum 20 dua puluh) orang, dapat dibentuk HPJI tingkat daerah.
(2) HPJI tingkat daerah dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD).
(3) DPD sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Ketua;
  2. Sekretaris; 
  3. Bendahara;
  4. Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota; dan
  5. Anggota Pengurus.

(4) DPD juga mewakili DPP dalam pelaksanaan tugas pengurus pusat di daerah.
(5) DPD yang ditetapkan mempunyai masa bakti 4 (empat) tahun.
(6) DPD mempertanggungjawabkan segala aktivitasnya kepada Rapat Umum Daerah pada akhir masa bakti.
(7) DPD dapat melengkapi struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan.
(8) Rapat DPD diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan.


Pasal 18
Majelis Kehormatan HPJI

(1) Majelis Kehormatan HPJI adalah perangkat organisasi HPJI yang menyangkut penegakan Kode Etik HPJI dan berfungsi mengambil keputusan-keputusan mengenai kasus-kasus yang menyangkut Kode Etik untuk dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Pusat HPJI.
(2) Anggota Majelis Kehormatan HPJI harus memenuhi persyaratan :

  1. berpengalaman luas dalam menjalankan profesinya di salah satu atau lebih bidang pengembangan prasarana transportasi;
  2. tidak mempunyai cacat dalam profesi dan hukum;
  3. mempunyai kepribadian dan integritas yang tidak meragukan; dan
  4. tidak pernah merugikan nama baik HPJI.

(3) Anggota Majelis Kehormatan HPJI bertanggung jawab kepada Rapat Umum Nasional ;
(4) Majelis Kehormatan HPJI terdiri atas sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang ;
(5) Masa bakti Majelis Kehormatan HPJI sama dengan masa bakti Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 19
Dewan Penasehat DPP

(1) Dewan Penasehat DPP adalah perangkat organisasi HPJI tingkat pusat yang berfungsi memberikan saran-saran dan atau nasehat-­nasehat kepada DPP.
(2) Anggota Dewan Penasehat DPP ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Penasehat DPP dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih dari antara anggotanya.
(4) Masa bakti Dewan Penasehat DPP adalah sama dengan masa bakti DPP yang mengangkatnya.

Pasal 20
Dewan Penasehat DPD
(1) Dewan Penasehat DPD adalah perangkat organisasi HPJI tingkat daerah yang berfungsi memberikan saran-saran dan atau nasehat­-nasehat kepada DPD.
(2) Anggota Dewan Penasehat DPD ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah
(3) Dewan Penasehat DPD dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih di antara anggotanya.
(4) Masa bakti Dewan Penasehat DPD adalah sama dengan masa bakti DPD yang mengangkatnya.

Pasal 21
Badan Tetap
(1) Badan Pelaksana Kepengurusan dan Badan Tetap lain dapat dibentuk baik oleh DPP maupun oleh DPD untuk membantu pelaksanaan tugas-tugasnya.
(2) Setiap Badan Tetap yang dibentuk dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang profesional dan bekerja secara penuh waktu untuk suatu jangka waktu yang tertentu, diangkat/diberhentikan dan bertanggung jawab kepada DPP/DPD.

Pasal 22
Forum dan Komite
(1) Forum adalah wadah komunikasi antar anggota atau antar pengurus dan anggota untuk membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama, dapat dibentuk dan atau diselenggarakan secara ad hoc oleh DPP maupun DPD.
(2) Komite adalah wadah untuk menggarap pendalaman spesialisasi keilmuan yang sama, dibentuk oleh DPD maupun DPP sesuai dengan berbagai minat spesialisasi anggota.
(3) Kepengurusan Forum dan Komite merupakan kelengkapan DPP/DPD yang mengangkatnya.


BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 23
Perolehan dan Perimbangan Keuangan

(1) Keuangan HPJI diperoleh dari :

  1. uang pangkal;
  2. uang iuran;
  3. sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak bertentangan dengan azas serta tujuan HPJI; dan
  4. usaha-usaha dan pendapatan-pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan azas serta tujuan HPJI.

(2) Besar uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh DPP berdasarkan pedoman yang ditetapkan Rapat Umum Nasional dengan mempertimbangkan hak untuk layanan yang wajib diberikan kepada berbagai jenis keanggotaan.


BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24
Pengaturan dalam Anggaran Rumah Tangga

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang hal ter­sebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2) Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat Umum Nasional.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
Syarat Perubahan
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah di dalam, dan sudah harus diacarakan dalam Rapat Umum Nasional, atau dalam Rapat Umum Nasional Istimewa yang diselenggarakan untuk keperluan tersebut;
(2) Rancangan usul perubahan ditetapkan dalam rapat DPP atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah DPD;
(3) Keputusan diambil melalui permufakatan atau jika sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah hak suara peserta penuh yang hadir dalam Rapat Umum Nasional menyetujui usul perubahan Anggaran Dasar tersebut pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.


BAB X

PEMBUBARAN
Pasal 26
Syarat Pembubaran
(1) Pembubaran HPJI hanya dapat diputuskan dalam Rapat Umum Nasional lstimewa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut atas usul tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah DPD dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per­tiga) dari seluruh jumlah utusan daerah peserta penuh yang ditetapkan DPD.
(2) Keputusan pembubaran diambil jika sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah hak suara utusan daerah peserta penuh yang hadir menyetujui ditetapkannya pembubaran HPJI pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.


BAB XI

PENUTUP
Pasal 27
Aturan Peralihan
Penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar ini harus diselesaikan DPP dan DPD selambat-lambatnya 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender setelah tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Dasar HPJI.
Anggaran Dasar HPJI disahkan untuk pertama kali dalam Rapat Umum Anggota HPJI ke-1 di Jakarta tanggal 23 Juli 1979 dan perubahan-perubahannya dilakukan :
Pertama : dalam Rapat Umum Anggota ke-6 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1990;
Kedua :dalam Rapat Umum Anggota ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997;
Ketiga :dalam Rapat Umum Anggota ke-9 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1998;
Keempat :dalam Rapat Umum Nasional Istimewa ke-1 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2000.
Kelima : dalam Rapat Umum Nasional Istimewa ke-2 yang diselenggarakan di Denpasar pada tanggal 17 Juli 2002.
Keenam :dalam Rapat Umum Nasional ke-10 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6 dan 9 Oktober 2003.

Lampiran 1

Anggaran Dasar Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA


BAB I
U S A H A

Pasal 1
U s a h a
(1) Kegiatan usaha yang diatur dalam Anggaran Dasar HPJI diselenggarakan dengan acuan sebagai berikut :
  1. konferensi teknik jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel serta loka­karya, simposium, seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dapat diselenggarakan baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun di tingkat internasional;
  2. publikasi diterbitkan secara berkala, berisi tulisan ilmiah serta hasil karya yang ber­hubungan dengan prasarana transportasi, termasuk tulisan dari anggotanya, berita organisasi dan ringkasan kertas kerja dari konferensi, lokakarya, sim­posium, seminar, dan pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya;
  3. sertifikasi profesi diselenggarakan di bidang prasarana transportasi, dalam lingkup jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel, untuk mendukung pengakuan atas kompetensi anggota disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan bidang usaha di tingkat nasional dan internasional.

(2) Selain usaha-usaha yang diuraikan dalam Anggaran Dasar HPJI, kegiatan usaha dapat pula mencakup :

  1. keikutsertaan pada simposium, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya yang diadakan oleh himpunan lain, baik di dalam negeri mau­pun di luar negeri; dan
  2. kunjungan serta kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi pengembangan prasarana transportasi


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Biasa

Anggota biasa ialah warga negara Indonesia yang aktif di bidang pengembangan prasarana transportasi baik yang berkualifikasi profesional maupun yang berkualifikasi terampil
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
Anggota luar biasa ialah :

  1. warga negara Indonesia dan asing yang berminat dalam masalah pengembangan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi
  2. lembaga/institut di dalam dan di luar negeri yang membina ilmu untuk pengem­bangan jalan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi
  3. badan dan perusahaan asing yang berminat dalam pengem­bangan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi di Indonesia; dan
  4. badan-badan hukum, perusahaan-perusahaan dan organisasi di Indonesia dengan kegiatan yang menyangkut masalah pengem­bangan dan atau pemanfaatan prasarana transportasi

Pasal 4
Anggota Kehormatan

(1) Anggota kehormatan adalah perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki perhatian secara konsisten dan memiliki reputasi dalam usaha pembinaan profesi/keahlian dan/atau pengembangan ilmu di bidang prasarana transportasi;
(2) Yang dapat diangkat menjadi anggota kehormatan adalah :

a. anggota biasa atau anggota luar biasa perorangan yang memenuhi syarat-syarat :

  1. sangat berjasa terhadap perkembangan organisasi HPJI dan/atau usaha pencapaian tujuan HPJI
  2. telah menjadi anggota HPJI sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun secara berturut-turut
  3. tidak pernah tercela karena melakukan pelanggaran ke­tentuan-ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan peraturan-peraturan HPJI yang berlaku;
  4. mempunyai kepribadian serta reputasi yang baik di dalam masyarakat luas; dan
  5. bersedia untuk di­angkat sebagai anggota kehormatan.

b. bukan anggota yang memenuhi syarat-syarat :

  1. mempunyai perhatian yang sangat besar dan telah berjasa terhadap usaha dan perkembangan HPJI
  2. mempunyai kepribadian serta reputasi yang baik di dalam masyarakat luas
  3. bersedia untuk di­angkat sebagai anggota kehormatan.

Pasal 5
Anggota Mahasiswa

Anggota mahasiswa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa aktif strata satu dan atau diploma di bidang ilmu prasarana transportasi.
Pasal 6
Hak Anggota

(1) Setiap anggota berhak :

  1. menghadiri konferensi, lokakarya, simposium, seminar dan pertemuan yang diadakan oleh HPJI; dan
  2. memperoleh terbitan dan edaran yang dikeluarkan HPJI.

(2) Setiap anggota berhak untuk mewakili HPJI dalam konferensi, lokakarya, simposium, seminar dan pertemuan yang diadakan himpunan lain baik di dalam maupun di luar negeri atas dasar keputusan DPP/DPD.
(3) Setiap anggota biasa dan anggota kehormatan berhak dipilih sebagai anggota DPP dalam Rapat Umum Nasional dan berhak memilih dan dipilih sebagai anggota DPD dalam Rapat Umum Daerah; dikecualikan bagi anggota kehormatan warga Negara asing tidak mempunyai hak dipilih menjadi Ketua Umum DPP/Ketua DPD
(4) Setiap anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lain sesuai dengan status keanggotaannya.
(5) Setiap anggota berhak memperoleh kartu anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Setiap anggota biasa yang memiliki sertifikat berhak untuk mengajukan permohonan penambahan klasifikasi dan peningkatan kualifikasi di bidang jalan, jembatan, terowongan jalan, landasan terbang dan jalan rel


Pasal 7
Kewajiban Anggota

(1)

a. Setiap anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota mahasiswa berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran.
b. Anggota kehormatan dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran.

(2) Setiap anggota berkewajiban menjaga kelangsungan hidup organisasi dan mendukung pencapaian tujuan HPJI, antara lain dengan mengupayakan untuk :

  1. menghadiri Rapat Umum Daerah;
  2. menghadiri konferensi, lokakarya, simposium, seminar, dan pertemuan yang diadakan oleh HPJI;
  3. membuat kertas kerja dan karya ilmiah tentang pengembangan jalan yang dapat diterbitkan oleh HPJI;
  4. memberikan kontribusi yang konstruktif untuk HPJI.

Pasal 8
Prosedur Penerimaan Anggota

(1) Permintaan untuk menjadi anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota mahasiswa, adalah sebagai berikut :

  1. Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran yang dise­diakan untuk maksud itu dan diajukan kepada DPD.
  2. Calon anggota harus mendapat rekomendasi dari minimum 2 (dua) orang anggota biasa/anggota kehormatan
  3. Khusus untuk menjadi anggota luar biasa, diperlukan pula per­nyataan bahwa calon menaruh minat dalam pengembangan prasarana transportasi
  4. Khusus untuk anggota mahasiswa dipersyaratkan mendapat rekomendasi dan atau surat keterangan dari institusi perguruan tinggi tentang status sebagai mahasiswa resmi dan terdaftar.
  5. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah formulir pendaf­taran diterima, DPD harus sudah menetapkan dapat diterima atau tidaknya calon anggota tersebut.
  6. Dalam hal calon anggota dapat diterima, maka keputusan DPD tersebut harus disahkan oleh DPP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah keputusan DPD diterima oleh DPP.
  7. DPP/DPD dapat menolak permintaan untuk menjadi anggota, jika calon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal (2) dan Pasal (3) ART.

(2)

  1. Keputusan pengesahan penerimaan anggota tersebut sudah harus disampaikan oleh DPD kepada yang bersangkutan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pengesahan.
  2. Keanggotaan mulai berlaku sejak tanggal dipenuhinya kewa­jiban pembayaran uang pangkal dan uang iuran tahun per­tama.

3) Setiap anggota perorangan berkewajiban melaporkan perubahan alamat kepada DPD setempat dan DPD propinsi yang bersangkutan jika alamat baru berada di propinsi lain.
4) Setiap anggota perusahaan berkewajiban melaporkan perubahan data organisasi kepada DPD setempat.

Pasal 9
Prosedur Pengangkatan Anggota Kehormatan

  1. Pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh DPP setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Daerah atau Rapat Umum Nasional.
  2. Usul pengangkatan anggota kehormatan dilakukan oleh DPP dan/atau DPD di tempat kedudukan anggota/bukan anggota yang bersangkutan.
  3. Usul pengangkatan tersebut dalam ayat b di atas harus dilengkapai dengan alas an-alasan yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 4 ART

Pasal 10
Berakhirnya Keanggotaan

1) Keanggotaan berakhir karena tidak dipenuhinya kewajiban mem­bayar uang iuran selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut.
(2)Anggota yang hendak berhenti dari HPJI atas permintaan sendiri wajib memberitahukan secara tertulis kepada DPD sebulan sebelumnya.
3) Keanggotaan mahasiswa berakhir pada saat yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya, atau karena status kemahasiswaanya berakhir oleh sebab lainnya.
4) Dalam hal anggota mahasiswa berakhir karena telah menyelesaikan studinya, yang bersangkutan berhak untuk menjadi anggota biasa dengan mengajukan permohonan kembali. Perubahan keanggotaan tersebut tidak mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pangkal.


BAB III
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 11
Tanda Penghargaan
(1) Penghargaan berbentuk Anugerah HPJI dapat diberikan kepada perorangan yang memiliki prestasi luar biasa di bidang prasarana transportasi. Syarat-syarat dan ketentuan mengenai pemberian Anugerah HPJI ini beserta calon penerimanya, disusun oleh DPP, diajukan dalam Rapat Umum Nasional untuk mendapatkan pertimbangan, persetujuan dan pengesahan.
(2) Penghargaan berbentuk pengangkatan sebagai anggota kehormatan diberikan kepada perorangan yang memnuhi syarat seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 4 dan pasal 9
(3) Penghargaan HPJI dapat diberikan kepada perorangan atau institusi atau badan usaha yang telah berhasil menyelenggarakan program HPJI dengan memuaskan. Penetapan penerima penghargaan ditetapkan secara musyawarah berdasarkan pencapaian program kerja yang dilaksanakan baik ditingkat DPD maupun DPP, dan disahkan oleh DPP.
Pasal 12
Sanksi Organisasi
(1) Apabila anggota tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur Pasal 10 Anggaran Dasar dan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga dapat dikenakan sanksi organisasi berupa :

  1. teguran tertulis maksimum 3 (tiga) kali;
  2. pembekuan status keanggotaan;
  3. pemberhentian status keanggotaan; atau
  4. pencabutan Sertifikat Profesi.

(2) Sebelum menetapkan sanksi organisasi, Majelis Kehormatan HPJI harus mendengar terlebih dahulu pembelaan dari anggota yang dimaksud dan keterangan dari pihak-pihak lain.
(3) Keputusan sanksi organisasi tentang pelanggaran Kode Etik dilaksanakan oleh DPP setelah ditetapkan oleh Majelis Kehormatan HPJI.



BAB IV
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pengiriman Undangan Rapat Umum Nasional
(1) Undangan untuk Rapat Umum Nasional harus disampaikan kepada utusan daerah peserta penuh melalui DPD secara tertulis sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat diselenggara­kan dan harus memuat keterangan tentang waktu, tempat dan acara rapat.
(2) Dalam keadaan mendesak, DPP dapat mengirimkan undangan se­lambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum diselenggarakan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Utusan daerah yang berhalangan hadir pada Rapat Umum Nasional dapat memberikan kuasa hak suaranya secara tertulis kepada utusan lain dari daerah yang sama.
Pasal 14
Pengiriman Undangan Rapat Umum Daerah
(1) Rapat Kerja Nasional berfungsi memberikan rekomendasi dan masukan-masukan kepada DPP serta merupakan forum komuni­kasi antara DPP dan DPD.
(2) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh ketua umum DPP, para ketua DPD serta para anggota DPP dan peserta peninjau lain yang di­tetapkan oleh DPP.
(3) Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan.
(4) Rapat Kerja Nasional memberikan rekomendasi kepada DPP tentang :
  1. langkah-langkah yang perlu diambil yang berkaitan dengan pelaksanaan Garis Besar Kebijakan dan Program HPJI; dan
  2. masalah-masalah lain yang dipandang perlu.
(5) Rapat Kerja Nasional adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah DPD.
(6) Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh ketua DPD, para anggota DPD, para anggota HPJI di daerah yang bersangkutan dan undangan yang ditetapkan oleh DPD.
(7) Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa bakti kepengurusan untuk :
  1. membahas perkembangan organisasi di tingkat daerah;
  2. menyusun usulan dan saran mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan organisasi guna diajukan kepada DPP.
(8) Rapat Kerja Daerah adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (se­tengah) jumlah anggota biasa di daerah tersebut.

Pasal 16
Hak dan Kewenangan Pengurus

(1) Ketua Umum/Sekretaris Umum DPP atau Ketua/Sekretaris DPD secara bersama-sama berhak untuk mewakili dan mengikat HPJI baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berwewenang melakukan segala perbuatan pemilikan dan se­gala perbuatan pengurusan untuk dan atas nama HPJI.
(2) Hak-hak yang dimaksud dalam ayat (1) dibatasi oleh tindakan-tindakan yang memerlukan pengesahan terlebih dahulu dari rapat DPP/ DPD yaitu dalam hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendapatkan atau melepaskan barang yang tak bergerak dan atau hak-hak atas tanah dan bangunan-bangunan.
  2. Meminjamkan uang atas nama HPJI senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) atau lebih.
  3. Menggadaikan atau rnempertanggungkan dengan cara lain ke­kayaan HPJI.
  4. Mengikat HPJI sebagai penjamin (borg atau avalis).
  5. Mendirikan/ikut mengambil bagian dan/atau menyelenggara­kan perusahaan atau badan hukum lain.
Pasal 17
Tata Kerja Kepengurusan
Tata kerja kepengurusan ditetapkan oleh DPP/DPD, berisikan :
  1. Uraian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Pengurus.
  2. Baku kinerja setiap anggota Dewan Pengurus.
  3. Sanksi bagi anggota Dewan Pengurus yang tidak dapat memenuhi baku kinerja dan prosedur pengenaan sanksi.
Pasal 18
Kewajiban Penyusunan Anggaran Tahunan Pendapatan dan Belanja
(1) DPP dan DPD berkewajiban menyusun Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Tahunan HPJI selama masa bakti.
(2) Anggaran tahun pertama harus sudah selesai selambat-lambat­nya 6 (enam) bulan terhitung tanggal ditetapkannya DPP/DPD.
Pasal 19
Rapat dan Pimpinan Rapat Dewan Pengurus
(1) Rapat-rapat DPP maupun DPD membicarakan segala sesuatu yang menjadi tugas, kewajiban dan tanggung-jawab DPP/DPD.
(2) Rapat DPP dipimpin oleh Ketua Umum dan apabila Ketua Umum berhalangan hadir rapat dipimpin oleh salah seorang yang ditunjuk dari antara Ketua.
(3) Rapat DPP adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPP.
(4) Rapat DPD dipimpin oleh Ketua dan apabila Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang yang ditunjuk dari antara pengurus DPD yang hadir.
(5) Rapat DPD adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPD
Pasal 20
Berakhirnya Keanggotaan DPP dan DPD
(1) Keanggotaan DPP dan DPD berakhir oleh karena :
  1. berhenti sebagai anggota HPJI;
  2. atas permintaan sendiri;
  3. meninggal dunia;
  4. diberhentikan dengan hormat;
  5. diberhentikan tidak dengan hormat; atau
  6. berakhirnya masa bakti DPP/DPD yang bersangkutan.

(2) Seorang anggota DPP/DPD dapat dibebaskan sementara dari tugasnya oleh rapat DPP/DPD, disebabkan karena :

  1. berhalangan karena sakit atau karena tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya; atau
  2. melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau tindakan­-tindakan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawab­kan.

(3) Pembebasan tugas yang disebabkan hal-hal sebagai ter­sebut ayat (2) huruf b. berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 21
Penggantian Anggota Dewan Pengurus

(1) Penggantian anggota pengurus DPP/DPD yang berakhir karena sebagai­mana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 20 huruf a, b, c, d dan e dilaksanakan melalui rapat DPP/DPD.
(2) Penggantian anggota DPP/DPD sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak perlu disahkan melalui Rapat Umum Nasio­nal/Daerah.
Pasal 22
Kuorum Rapat Perangkat Organisasi
(1) Bilamana rapat perangkat organisasi tidak memenuhi kuorum sebagai­mana diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar Pasal 14 Ayat (8) dan Pasal 15 Ayat (8) dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 15 Ayat (5) dan (8) serta Pasal 19 Ayat (3) dan (5), maka rapat tersebut ditunda setiap 20 (dua puluh) menit dengan waktu penundaan paling lama 60 (enam puluh) menit.
(2) Sesudah penundaan 60 menit kuorum belum juga tercapai, maka rapat dapat terus diselenggarakan dan segala ketetapan yang diambil adalah sah.
Pasal 23
Keputusan Rapat Perangkat Organisasi

Keputusan rapat perangkat organisasi diambil :

  1. Dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila kata sepakat sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil atas dasar jumlah suara terbanyak di antara peserta rapat yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat tersebut.


BAB V
PERBENDAHARAAN

Pasal 24
Usaha Pengumpulan Dana

Untuk maksud tertentu DPP/DPD dapat mengadakan usaha-­usaha untuk pengumpulan dana yang sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan HPJI.

BAB VI
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
Peraturan DPP/DPD
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga dapat diatur dalam peraturan-­peraturan DPP/DPD.
(2) Peraturan-peraturan tersebut Ayat (1) tidak boleh ber­tentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Syarat Perubahan
(1) Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah di dalam , dan sudah harus diacarakan dalam Rapat Umum Nasional, atau dalam apat Umum Nasional Istimewa yang diselenggarakan untuk keperluan tersebut.
(2) Rancangan usul perubahan ditetapkan dalam rapat DPP atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah DPD.
(3) Keputusan diambil melalui permufakatan atau jika sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah hak suara peserta penuh yang hadir dalam Rapat Umum Nasional menyetujui usul perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut pada waktu pemungutan suara yang dilakukan khusus untuk itu.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27
Aturan Peralihan
(1) Penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Rumah Tangga harus diselesaikan oleh DPP dan DPD selambat-lambatnya 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender setelah tanggal ditetapkannya perubahan Anggaran Rumah Tangga HPJI.
(2) Pengurus DPP dibentuk serta merta setelah perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disahkan.
(3) Pengurus DPD harus disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Rapat Umum Daerah Istimewa dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Ayat (1).

Anggaran Rumah Tangga HPJI disahkan untuk pertama kali dalam Rapat Umum Anggota HPJI ke-1 di Jakarta tanggal 23 Juli 1979 dan perubahan-perubahannya dilakukan :
Pertamadalam Rapat Umum Anggota ke-6 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 30 November 1990.
Keduadalam Rapat Umum Anggota ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997.
Ketigadalam Rapat Umum Anggota ke-9 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1998.
Keempatdalam Rapat Umum Nasional Istimewa ke-1 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2000
Kelimadalam Rapat Umum Nasional Istimewa ke-2 yang diselenggarakan di Denpasar pada tanggal 17 Juli 2002.
Keenamdalam Rapat Umum Nasioanl ke-10 yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 6 dan 9 Oktober 2003.