Rapat Umum Nasional bertugas:

  1. Menetapkan Garis-Garis Besar Kebijakan dan Program Perkumpulan
  2. Mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Perkumpulan;
  3. Menetapkan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Perkumpulan, termasuk pedoman dalam menerapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran serta perbandingan pembagian penerimaan uang pangkal dan uang iuran untuk alokasi DPP dan DPD untuk selama 4 (empat) tahun;
  4. Memilih dan menetapkan seorang Ketua Umum merangkap Ketua Formatur dan 2 (dua) anggota Tim Formatur untuk menyusun DPP;
  5. Mengesahkan DPP yang disusun Tim Formatur;
  6. Menetapkan anggota Majelis Kehormatan yang diusulkan DPP; dan
  7. Memilih dan menetapkan seorang ketua Dewan Pengawas untuk menyusun keanggotaan Dewan Pengawas.

Project Details